Kamis, 28 Agustus 2025

Ratu Atut dan Kroni

KPK Sita Mobil Airin Terkait Kasus Suaminya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap harta milik keluarga tersangka Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Walikot Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany (berkerudung biru) kembali menjenguk suaminya Tubagus Chairi Whardana di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK, Jakarta, Senin (31/3/2014). Suami Airin Wawan ditahan KPK karena diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap harta milik keluarga tersangka Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan. Kali ini yang disita adalah mobil Honda CRV B 1179 NJA.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut atas nama Airin Rachmi Diany yang tak lain istri Wawan. Kata Johan, mobil tersebut diantar seorang saksi dari Pandeglang, Serang, Banten.

"Tadi siang KPK kembali sita mobil yang diambil dari Pandeglang. Mobil Honda CRV warna putih diantar seseorang. STNK atas nama Airin," kata Johan di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Johan mengatakan, KPK menduga, mobil tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang Wawan.

Sebelumnya KPK juga telah menyita 74 kendaraan milik Wawan. Kendaraan-kendaraan itu terdiri atas puluhan mobil yang beberapa di antaranya berkategori mewah, satu unit motor Harley-Davidsson, belasan truk molen, dan sejumlah truk pasir.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan