Rabu, 17 September 2025

Kematian Dimas Dijadikan Pekan Berkabung Sekolah di Bawah Kemenhub

Oleh sebab itu, dia akan berusaha memutus mata rantai senioritas yang berada di STIP

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com
Pihak Polres Jakarta Utara mengamankan satu baju seragam, gayung warna merah dan minyak angin fresh care sebagai barang bukti penganiayaan Dimas Dikita Handoko, mahasiswa STIP yang tewas, Sabtu (26/4/2014). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tewasnya salah satu taruna semester satu  Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)Dimas Dikita Handoko (19) membuat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan menjadikan pekan berkabung bagi seluruh untuk semua sekolah di bawah Kementerian Perhubungan.

Pasalnya, hal ini untuk memerangi segala tindak kekerasan yang berada di setia sekolah di bawah Kemenhub.

"Usulan Ketua STIP saya meresponsnya menjadi pekan berkabung bagi lingkungan kampus di seluruh Kementerian Perhubungan," kata Kepala BPSDM, Santoso Edi Wibowo saat jumpa pers di kantor BPSDM Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2014).

Dia menjelaskan bahwa pekan berkabung telah disampaikan kepada seluruh pendidikan yang berada di bawah naungan BPSDM Kementerian Perhubungan di Indonesia. Beberapa tempat pendidikan tersebut antara lain ada di Semarang, Makassar, Barombong, Surabaya, serta Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP).

Menurutnya kejadian ini menjadi cambuk dan bahan evaluasi bagi STIP. Oleh sebab itu, dia akan berusaha memutus mata rantai senioritas yang berada di STIP. Pasalnya, ketujuh pelaku merupakan senior dari korban yang meninggal dunia.

"Kalau pun senior secara psikologis tingkat empat segan melakukan kekerasan. Kalau pelaku dari junior menjadi senior. Jadi harus diputus mata rantai itu," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan