Sudiatna: Ijasah Paket C Keluaran Kemendikbud tak Berlaku Dimata Dirjen Perhubungan Laut
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, tertanggal 18 maret 2014 mendapat tanggapan negatif dari pemerhati pendidikan maritim Sudiatna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, tertanggal 18 maret 2014 yang menyatakan bahwa calon peserta ijasah paket C IPA, bila ikut ujian keahlian pelaut pra/paska prala diberikan kesempatan ujian bila telah dinyatakan lulus ujian matematika, fisika, dan kimia yang diselenggarakan oleh dewan penguji keahlian pelaut (DPKP) dengan nilai minimal 80 mendapat tanggapan negatif dari pemerhati pendidikan maritim, Sudiatna.
"Ini jelas melanggar HAM, ijasah paket C yang dikeluarkan resmi oleh Kemendikbud, tidak berlaku dimata dirjen perhubungan laut," ungkap Sudiatna.
Sudiatna juga menyayangkan keputusan tersebut, untuk itulah ia meminta kepada kemendikbud agar mencegah pejabat yang sewenang wenang memakai jabatannya menghalangi anak bangsa yang menempuh pendidikan maritim.
"Sudah jelas peraturan yang dibuat oleh dirjen perhubungan laut yang ditandatangani pada tanggal 18 maret 2014 lalu telah melanggar undang undang dasar pasal 31 tentang pendidikan dan kebudayaan yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," jelas Sudiatna.
Selain itu, diakui Sudiatna peraturan tersebut juga melanggar pasal 28 C tentang hak asasi manusia yang berbunyi: setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Sudiatna menghimbau kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk segera membatalkan peraturan yang sudah ditandatanganinya karena bertentangan dengan undang undang dasar dan semangat reformasi yang sedang dikumandangkan oleh bangsa dan negara.
Kepada kementrian pendidikan dan kebudayaan segera mengambil tindakan yang tegas dengan membatalkan peraturan yang telah ditandatangani oleh dirjen perhubungan laut, dan juga mengingatkan supaya para pejabat diluar kemendikbud tidak sewenang wenang mengeluarkan peraturan yang tidak pro kepada rakyat dan undang undang dasar, dan segera kemendikbud mengambil alih sistem pendidikan kemaritiman yang karut marut lantaran dimonopoli oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut.
"Peraturan itu sangat bertentangan dengan undang undang no 20 tahun 2003 tentang sistem penndidikan nasional," tandas Sudiatna.
Dengan dimonopolinya pendidikan keahlian pelayaran atau Kemaritiman oleh Dirjen Hubla, mengakibatkan arogansi kekuasaan yang luar biasa, seluruh akademi swasta harus ujian di tempat sekolah kedinasan dibawah Dirjen Hubla, aroma korupsi sangat kental, kpk harus masuk untuk memeriksa diklat dibawa Dirjen Hubla.
"Berapa besar anggaran negara yang hilang begitu saja dengan dalih kepentingan pendidikan, audit segera diklat dibawa Dirjen Hubla, dan lakukan pembuktian terbalik atas kekayaan para pejabat Hubla, mulai kasie hingga Dirjen," kata Sudiatna.
Sudiatna mengakui jika hal ini tak ditanggapi akan membawa kasus ini ke rana hukum dengan meminta pembatalan ke Makamah Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140428_131002_sudiatna.jpg)