Sabtu, 30 Mei 2026

Korupsi Haji

Jadi Tersangka, Menteri Agama Suryadharma Ali Dicegah 6 Bulan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali.

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali.

Surat tersebut dikeluarkan menyusul permohonan KPK, yang juga sudah menetapkan Politisi PPP itu sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Haji.

"Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014. Suryadharma Ali selaku Menteri Agama RI, dilakukan tindakan pencegahan," kata Wamenkumham Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014).

SDA begitu sapaan Suryadharma Ali, di cegah selama enam bulan ke depan.

"Cegah berlaku 6 bulan," tegas Denny.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved