Sudah Tiga Ketua Umum Partai Dijadikan Tersangka oleh KPK
Suryadharma Ali adalah politisi sebagai ketua umum- yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Suryadharma Ali adalah politisi yang ketiga dalam kapasitasnya sebagai puncuk pimpinan, - sebagai ketua umum- yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK sudah menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas dan Lutfi Hasan, kini sudah tidak menjabat lagi sebagai pimpinan partai.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
Penetapan Suryadharma sebagai tersangka diumumkan pada Kamis (22/5/2014) kemarin. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama.
Sementara Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebelumnya, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada tingkat banding, Luthfi Hasan tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Pada tingkat pertama, Lutfi Hasan divonis 16 tahun penjara
Luthfi dinyatatakn terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui sahabatnya, Ahmad Fathanah, terkait kuota impor daging sapi.
Kemudian, Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.