SBY Dinilai Tidak Ada Kepentingan Politik Soal Perpres Rumah Mantan Presiden
Perpres Nomor 52 Tahun 2014 berisi tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II Nurul Arifin menilai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki kepentingan politis. Perpres
Nomor 52 Tahun 2014 berisi tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
"Tidak ada kepentingan politis. Presiden sekarang sudah punya rumah sendira. SBY lebih berfikirnya bagaimana ke depan," kata Nurul di Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Nurul melihat SBY suda mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan Perpres tersebut. Dalam Perpres yang lama, kata Nurul, mantan presiden-wapres harus menunggu enam bulan untuk mendapatkan rumah.
"Ini satu fasilitas untuk mantan kepala negara. wajar-wajar saja tidak merugikan negara. Karena harus menunggu 6 bln itu alasannya apa sehingga harus menunggu 6 bulan," ujarnya.
Politisi Golkar itu juga menilai wajar harga rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Di Amerika Serikat, rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden berkisar Rp 220 miliar.
"Itu kan tinggi sekali. Kalau di Indonesia antara Rp 5-10 Miliar sudah cukup bagus kalau dibandingkan dengan Amerika. Itu nanti menjadi hak milik," ungkapnya.
Sebelumnya Kompas.com memberitakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam aturan itu dinyatakan, bagi mantan presiden dan wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode harus disediakan rumah untuk menunjang kegiatan mereka. Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan dalam Perpres tersebut, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Di dalam ayat lanjutannya, disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.
Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh menteri sekretaris negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk nilai rumah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Aturan ini diundangkan pada tanggal 4 Juni 2014. Disebutkan juga bahwa aturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140325_185353_penyempurnaan-daftar-pemilih-tetap.jpg)