Rabu, 8 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Akil Mochtar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (KPK) Akil Mochtar dituntut Pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (KPK) Akil Mochtar dituntut Pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa KPK. Selain itu, Akil juga dituntut bayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Jaksa menilai sebagaimana fakta persidangan, Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6/2014).

Dalam pemaparannya, Jaksa Pulung mengatakan, Akil terbukti menerima sebesar Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Pemberian uang itu terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir-Kasmin.

Selain itu, lanjut Jaksa Pulung, Akil juga terbukti menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Pilkada Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta, Pilkada Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, Pilkada Kota Palembang Rp 19.886.092.800.

Jaksa Pulung menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi. Begitu juga dengan dakwaan kedua, ketiga, dan keempat.

Sebagaimana dakwaan kedua, jaksa menilai Akil terbukti menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar, dan menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Dalam dakwaan ketiga, Akil dinilai terbukti menerima Rp 125 juta kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem.

Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

"Padahal terdakwa mengetahui uang yang diterimanya karena untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya," kata Jaksa.

Sedangkan dalam dakwaan keempat, Akil dinilai terbukti menerima uang dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Jaksa juga menyatakan Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap Akil. Adapun hal itu adalah perbuatan Akil dilakukan ketika pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Akil juga seorang penegak hukum yakni Ketua MK dan merusak wibawa MK.

"Terdakwa selama persidangan tidak menyesali perbuatannya," kata Jaksa Pulung. Sementara hal-hal meringankan Jaksa tidak mempertimbangkan untuk Akil.

Menanggapi Tuntutan, Akil maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved