Senin, 18 Agustus 2025

Bupati Biak Numfor Ditangkap KPK

KPK Takkan Ragu Jerat Menteri PDT Helmi Faisal

Letua KPK, Abraham Samad, bilang meski baru menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, terkait kasus dugaan suap rencana proyek pembuatan tanggul laut oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di kabupaten Biak Numfor.

Selain Yesasa, KPK juga menjerat seorang pengusaha, Teddy R yang diduga meberikan suap ijon proyek tersebut.

Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, meski baru menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut.

Menurut Abraham, KPK juga tidak menutup kemungkinan akan mengusut dugaan keterlibatan Menteri PDT yang saat ini dijabat Helmi Faisal.

"Tapi saat ini kami sedang fokus pada pelaku aktif. TR (Teddy R) selaku pemberi dan YS (Yesaya Sombuk) selaku penerima. Jadi tidak ada hambatan bagi KPK untuk mengembangkannya.

Apabila didapatkan dua alat bukti, dan terbukti, maka KPK tidak pernah ragu-ragu tetapkan menteri sebagai tersangka," kata Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (17/6/2014).

Pada perkara ini, Yesaya selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy disangka sebagai pihak swasta pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan