Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi SKRT

Jaksa KPK: Terbukti Anggoro Suap MS Kaban

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terbukti suap dari Anggoro Widjojo kepada mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terbukti suap dari Anggoro Widjojo kepada mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban.

Hal itu dipaparkan dalam tuntutan Jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2014).

"Terdakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada saksi MS Kaban," kata Jaksa Andi Suharlis.

Jaksa meyakini hal itu berdasarkan sejumlah rekaman penyadapan antara MS Kaban dan Anggoro. Sejumlah saksi juga mengakui hal itu.

Jaksa juga menilai terbukti permintaan MS Kaban agar Anggoro datang ke rumah dinasnya untuk memberikan uang.

Berdasarkan rekaman sadapan juga, jaksa berkeyakinan permintaan itu bukanlah yang pertama. Namun sudah berulang kali.

"Telah ada permintaan sebelumnya dan dipenuhi sebelumnya," kata Andi.

Total uang yang sudah diberikan Anggoro kepada MS Kaban adalah: SGD 40 Ribu, USD 45 Ribu, selembar TC senilai Rp 50 juta serta dua unit lift dan genset.

"Unsur memberi sesuatu telah terbukti," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan