TOPIK
Korupsi SKRT
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terbukti suap dari Anggoro Widjojo kepada mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban.
-
Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dituntut pidana lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Politisi PKS itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dugaan korupsi dengan tersangka Anggoro Widjojo
-
Ia mengakui diperiksa sebagai saksi untuk Anggoro Widjojo, tersangka dugaan suap pengurusan proses anggaran
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Kehutanan RI Malam Saban (MS) Kaban
-
Partai Bulan Bintang (PBB) yakin MS Kaban tidak terlibat kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)
-
Sekjen Partai Bulan Bintang, BM Wibowo, menilain KPK telah membuat kegaduhan politik lewat pencegahan MS Kaban
-
Majelis Hakim pengadilan Tipikor menolak eksepsi (keberatan) Wandojo Siswanto, terdakwa korupsi pengadaan proyek SKRT
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved