Jaringan Kelompok ISIS
Menkumham Sesalkan Pernyataan Kementerian Komunikasi soal Video ISIS
Menkumham Amir Syamsuddin menyesalkan pernyataan pihak Kemenkominfo yang seakan melempar tanggungjawabnya mengusut video ajakan bergabung dengan ISIS.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Amir Syamsuddin menyesalkan pernyataan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika yang seakan melempar tanggungjawabnya mengusut video ajakan kepada warga Indonesia untuk bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Menurut Amir, Kemenkumham tak memiliki kewenangan mengusut hal tersebut.
"Masalah ini itu kan sebetulnya domain Kominfo, dan saya merasa menyesalkan itu kemudian dilemparkan kepada Kemenkumaham. Sepanjang itu jelas aturannya mengatur seperti itu," kata Amir.
Dijelaskan Amir, pihaknya sudah berusaha mencari landasan hukum mengenai kewenangan Kemenkumham untuk ikut membantu Kemenkominfo menangani video tersebut. Namun setelah ditelusuri, justru tak ada landasan hukumnya Kemenkumhan turut berpartisipasi menangani soal pengusutan video tersebut.
"Setelah kami mencari-cari aturannya seperti yang disebutkan baik dalam UU ITE dan peraturan menterinya juga tidak ditemukan," kata Amir.
Meski begitu, lanjut Amir pihaknya tak akan berdiam diri. Mereka tetap mendukung Kemenkominfo melakukan pencegahan-pencegahan awal, seperti melakukan pemblokiran video ajakan itu agar tak mudah diakses masyarakat Indonesia.
"Saya memotivasi kementerian yang paling berkompeten melakukan langkah-langkah awal itu," kata Amir.
Sementara soal pencabutan kewarganegaraan bagi orang Indonesia yang masuk ke dalam ISIS, tegas Amir pihaknya akan segera mengkajinya bersama BNPT.
"Kalau itu perlu kajian. Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam waktu dekat saya dengan kepala BNPT sudah sepakat untuk kami mengkaji hal ini. Itu mengacu kepada UU tentang Kewarganegaraan," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Kemenkominfo mendesak beberapa lembaga dan kementerian terkait untuk segera membuat pengaduan agar video ajakan kepada warga Indonesia untuk bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dalam situs YouTube bisa segera diblokir.
Juru bicara Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan ada beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berwenang untuk membuat pengaduan permintaan pemblokiran video dalam situs tersebut. Di antaranya Kementerian Luar Negeri; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kemenkumham.
"Bisa dikatakan kami mendesak mereka untuk membuat semacam surat permintaan atau pengaduan untuk pemblokiran video ISIS itu. Karena, sesuai Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014, kami tidak bisa langsung asal memblokir," kata Ismail, Sabtu (2/8/2014) lalu.
Beberapa kementerian itu, kata Ismail, berwenang karena terkait dengan urusan hubungan luar negeri, keamanan nasional, dan legitimasi kewarganegaraan WNI, yang bergabung dengan kelompok ISIS.
Baru-baru ini beredar foto dari Abu Bakar Baasyir yang berbaiat kepada khalifah Al-Baghdadi, pemimpin kelompok ekstremis ISIS. Foto itu diambil di sebuah ruangan lebar berlantai kayu. Ba'asyir duduk diapit para pria dan mereka mengenakan pakaian putih. (Edwin Firdaus)