Rabu, 10 September 2025

Korupsi di UI

Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Kubu Tafsir Nurchamid

Dalam pertimbangannya, Jaksa menganggap keberatan Penasihat Hukum Tafsir sudah memasuki pokok perkara

Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/henry lopulalan
KORUPSI IT UI - Terdakwa kasus proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011, Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8). Pada sidang perdana ini jaksa membacakan dakwaan yang menyebutkan terdakwa bersama Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh, Gumilar Rusliwa Sumantri melawan hukum dan melakukan perbuatan tindak pidana. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Atas peran yang dilakukan terdakwa, Makara Mas pada sekitar bulan September 2011 memberikaan satu buah desktop dan Ipad merk Apple kepada terdakwa.

Sedangkan, Netsindo selaku perusahaan yang dipinjam bendera dikatakan memberikan uang sejumlah Rp 5.164.063.080 kepada Tjahjanto. Kemudian, dipergunakan untuk membayar produk Apple sejumlah Rp 4.115.147.631 yang antara lain diberikan kepada Gumilar Rusliwa dan sisanya Rp 940.961.637 dipergunakan untuk kepentingan pribadi Tjahjanto.

Selain itu, lanjut Supardi, memperkaya pihak lain, yaitu, Donanta Dhaneswara sebesar Rp 1,050 miliar dan satu buah Ipad serta Iphone merk Apple , Tjahjanto Budisatrio sebesar Rp 940.961.673, Dedi Abdul Rahmat Saleh sebesar Rp 2,625 miliar, Suparlan sebesar Rp 284 juta, Ahya Udin sebesar Rp 48 juta, Imam Ghozali sebesar Rp 60 juta, Baroto Setyono berupa satu buah Iphone merk Apple, Subhan Abdul Mukti uang sejumlah Rp 284 juta, Agung Novian Arda sejumlah Rp 380 juta, Rajender Kumar Kushi sejumlah Rp 110 juta, Jachrizal Sumabrata berupa satu buah Iphone merk Apple, Harun Asjiq Gunawan Kaeni berupa satu buah Ipad merk Apple, Irawan Wijaya berupa uang sebesar Rp 2.160.929.977, Gumilar Rusliwa Somantri berupa satu buah desktop dan Ipad merk Apple, Darsono berupa uang sejumlah Rp 7.745.900, Ismail Yusuf bberupa uang sejumlah Rp 3.683.250 dan Fisy Amalia Solihati berupa uang sejumlah Rp 200 juta.

Atas perbuatannya terhadap terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan