Jumat, 12 September 2025

KPK Tetapkan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang Jadi Tersangka

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota /Henry Lopulalan
Bupati Tapanuli Tengah Sumatera Utara Raja Bonaran Situmeang selesai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014). Raja Bonaran Situmeang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Dia dijerat terkait kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pemberian suap diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan ditemukan dua alat bukti yang cukup yang disimpulkan bahwa RBS (Raja Bonaran Situmeang), Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Pimpinan KPK mendatangani surat perintah penyidikan atas nama Bonaran pada Selasa (19/8/2014) kemarin.

Menurut Johan, penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.

Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Kendati demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan