Rachmawati Belum Tahu Soal Gugatan Tanah Warisan Bung Karno
Kelima anak Presiden pertama RI Soekarno dari Fatmawati, melayangkan gugatan terhadap empat warga Bogor, Jawa Barat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelima anak Presiden pertama RI Soekarno dari Fatmawati, melayangkan gugatan terhadap empat warga Bogor, Jawa Barat, yang diduga menyerobot tanah keluarga.
Adanya gugatan tersebut, terungkap dalam laman Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (20/8/2014). Mereka meminta keempat warga mengembalikan tanah dan meminta ganti rugi Rp 10,2 miliar.
Dalam berkas gugatan bernomor 147/PDT.G/2014/PN.Cbi tersebut, pihak penggugat ialah Guntur Soekarnoputra; Megawati Soekarnoputri: Rachmawati Soekarnoputri: Sukmawati Soekarnoputri: dan, Guruh Soekarnoputra.
Sementara pihak tergugat ialah, Djaih warga Megamendung; Yusman Effendi warga Tebet; Sutikno warga Cisarua; dan, Miranti Tresnaning Timur warga Cisarua.
Namun, Rachmawati kepada Tribunnews.com, Rabu siang, mengaku belum mengetahui adanya gugatan tersebut.
"Saya baru tahu ada gugatan ini dari anda (Tribunnews.com). Karena belum ada pembahasan soal sengketa tanah seperti ini dalam keluarga kami," tutur Rachmawati via telepon.
Rachmawati yang kerap berseberangan dengan Megawati dalam berpolitik ini berjanji, segera menanyakan perihal gugatan tersebut kepada keempat saudara kandungnya. "Nanti saya hubungi saudara-saudara saya dulu," tandasnya.
Dalam laman PN Cibinong disebutkan, Megawati dan keluarganya meminta pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1/Desa Tjilember tanggal 31 Oktober 1961 yang tercatat atas nama Haji Dr Ir Soekarno, dinyatakan sah.
Mereka juga meminta tergugat mengembalikan tanah dalam keadaan baik dan kosong. Selain itu, mereka meminta tergugat membayar kerugian Rp. 10, 2 miliar.