Jumat, 22 Agustus 2025

Mantan Wakakorlantas Irit Bicara usai Diperiksa KPK

"Tanyakan sama penyidik," kata Didik saat keluar gedung KPK Jakarta.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan), kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa(26/8/2014). Didik diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo irit bicara usai menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri tahun 2011.

Usai diperiksa KPK, Selasa (26/8/2014), Didik tak menghiraukan sejumlah pertanyaan awak media. Termasuk saat disinggung soal pemeriksaanya.

"Tanyakan sama penyidik," kata Didik saat keluar KPK Jakarta.

Didik yang tampil mengenakan kemeja lengan pendek warna kuning bercorak sendiri lebih banyak menebar senyum ketimbang menjawab pertanyaan awak media.

Selanjutnya Didik meninggalkan kantor Abraham Samad Cs  itu dengan menumpang mobil kijang Innova hitam bernomor polisi B 1083 QZ.


Sementara itu, pengacara Didik, Patwan Sinaga menerangkan bahwa kliennya diperiksa seputar kasus Simulator. Namun, dia enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai hal itu.

"Tanyalah sama penyidik. Ada lah," ujarnya.

Patwan memilih diplomatis saat disinggung mengapa kliennya belum juga ditahan KPK. Sebab, klaim Patwan, penahanan merupakan hak penyidik.

"Kalau itu tanya aja sama penyidik," imbuhnya.

Didik Purnomo merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol. Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang.

Djoko Susilo sendiri sudah diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kendati demikian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan