Rabu, 3 September 2025

Menkumham: Tiga Orang Sudah Daftar Komisioner KPK

Amir mengungkapkan biasanya calon komisioner akan mendaftar pada batas akhir penutupan pendaftaran

zoom-inlihat foto Menkumham: Tiga Orang Sudah Daftar Komisioner KPK
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yakin pendaftar komisioner KPK akan bertambah. Amir mengungkapkan biasanya calon komisioner akan mendaftar pada batas akhir penutupan pendaftaran.

"Seperti biasanya kan selalu di saat-saat akhir itu. Saya yakin kok. Tidak akan mungkin kurang dari pada beberapa puluh," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Amir mengatakan hingga kemarin baru tiga orang yang mendaftar sebagai komisioner KPK. Namun yang mengambil formulir pendaftaran mencapai 20 orang. "Itu terbuka bagi mereka yang memenuhi kriteria dan persyaratan," katanya.

Diketahui KPK membuka pendaftaran untuk posisi Komisioner KPK. Hal itu dikarenakan masa jabatan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas akan berakhir.

Perihal masa jabatan Busyro selaku Pimpinan KPK memang sempat menjadi polemik. Sebab, Busyro masuk ke KPK ditengah-tengah masa jabatan komisioner KPK periode 2007-2011, untuk menggantikan Ketua KPK Antasari Azhar. Sesuai dengan Keppres No.129/P/-2010. Sedangkan, dalam Pasal 34 UU No.30/2002 hanya disebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.

Bahkan, perihal masa jabatan Busyro tersebut sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP). Dan berakhir dengan diputuskan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. Dengan kata lain, masa jabatan Busyro hanya sampai tahun 2014.

Sementara, masa jabatan empat Pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja adalah 2011-2015.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan