Kamis, 28 Mei 2026

Ditjen Pemasyarakatan: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur

Terpidana kasus suap bupati Buol, sejak Juli lalu itu bebas karena mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari pemerintah.

Tayang:
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol Hartati Murdaya (tengah) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis kurungan penjara 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta dan subsider penjara 3 bulan, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. 

Pada ayat 3 kata Emerson, Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada institusi terkait soal rekomendasi itu. Tapi dari informasi awal, tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan KPK.

"Ini jadi aneh dan janggal karena melanggar PP 99 tahun 2012. Konteks Menteri memberikan pembebasan bersyarat kepada Hartati dalam alaaan apa? Berkelakuan baik, justice collaborator? Sudah dua pertiga? Ini tak pernah jelas," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved