Kamis, 28 Agustus 2025

Ratu Atut dan Kroni

LSM Minta Hak Politik Atut dan Wawan Dicabut

Hal itu mengingat keduanya sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi

TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014). Atut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Suhendar berpendapat hak politik Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana seharusnya dicabut. Hal itu mengingat keduanya sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mestinya hak politiknya dicabut saja agar mereka tidak bisa dengan leluasa melakukan praktik korupsi dan pencucian uang. Bangsa kita juga tidak akan rugi dengan hilangnya hak politik para koruptor tersebut," kata Suhendar, Rabu (3/9/2014).

Tidak dicabutnya hak politik Atut dan Wawan, serta rendahnya masa hukuman yang dijatuhkan, menurut Suhendar, adalah tanda bahwa hukum di Indonesia tidak bisa tegas.

"Kalau para hakim masih menilai korupsi, penyuapan, dan pencucian uang adalah kejahatan biasa, saya kira tidak ada harapan lagi bagi hukum negara ini. Kita akan tetap stagnan dan tidak kunjung beradab. Nilai demokrasi juga tercoreng," katanya. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan