Sekjen Kemensos: Anggaran Basos Seharusnya Dipegang 4 Kementerian
Sekjen Kemensos Toto Utomo Budi Santoso mengatakan alokasi dana untuk bantuan sosial sebaiknya dilakukan oleh beberapa kementerian.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Jendral Kementerian Sosial Republik Indonesia, Toto Utomo Budi Santoso mengatakan alokasi dana untuk bantuan sosial sebaiknya dilakukan oleh beberapa kementerian.
"Alokasi dana bansos ada yang jumlah sekitar Rp 70 triliun itu sekarang bermuara pada 19 kementerian dan Komisi Pemilihan Umum (KPK) sendiri mengusulkan untuk dialihkan ke Kemensos,"ujar Toto di Cikini, Jakarta Pusat, Jum'at (5/9/2014) siang.
Ketua Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia ini juga mengatakan persoalan pementasan kemiskinan harus ditanggani secara serius oleh pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Empat kementerian yang mengatur alokasi dana bantuan sosial tersebut seharusnya berada di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Kemensos.
Program untuk mensejahterakan rakyat tersebut harus menjadi komitmen kuat pemerintah. Komitmen ini telah diatur oleh Undang-Undang no 13 tentang kesejahteraan rakyat dalam mengatasi permasalahan sosial.
"Kita berharap sesua dengan visi misi Jokowi yang berorientasi pada rakyat,"jelas Toto.