Fungsi Anggaran DPR Dinilai Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
"Bicara anggaran mengapa harus tertutup, itu kan menyangkut uang rakyat. Tidak fair kalau ini tertutup," kata Frans H Winarta.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans H Winarta mengatakan, pasal-pasal dalam Undang-undang tentang tata-tertib DPR/MPR/DPD RI atau UU MD3 yang baru, justru mereduksi fungsi akuntabilitas dan transparansi kinerja DPR.
Menurutnya hal yang paling krusial adalah terkait fungsi anggaran. Pasalnya, disana akan terjadi manipulasi, markup, penggelembungan, dan lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Harusnya ketika membahas kepentingan bangsa dan negara, kepentingan pribadi, kelompok, dan partai dihilangkan. Mereka harus berbicara atas nama kepentingan negara," kata Frans dalam diskusi hukum KHN dengan judul 'Polemik UU MD3: Akuntabilitas dan Transparansi Wewenang dan Tugas DPR RI', di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014).
Dirinya mengaku heran jika pembahasan anggaran dilakukan secara tertutup. Padahal, pembahasan tersebut berbicara mengenai kepentingan masyarakat. Kecuali pembahasan tersebut terkait kerahasiaan negara.
"Bicara anggaran mengapa harus tertutup, itu kan menyangkut uang rakyat. Tidak fair kalau ini tertutup," katanya.
Salah satu pasal, yang mereka nilai menjadi celah untuk disalahgunakan oleh DPR adalah Pasal 80 UU MD3 terkait program daerah pemilihan yang berbunyi; anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilih.
Menurutnya dalam naskah akademik pasal tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dan terperinci mengenai definisi maupun tujuan program pembangunan daerah pemilih.
Dugaan akan terjadinya penyelewengan semakin kuat dengan adanya pasal 110 UU MD3 yang menyebutkan bahwa Badan Anggaran bertugas untuk melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilih yang diusulkan komisi.