Saksi Beberkan Manipulasi Proyek IT Perpustakaan UI
Donanta Dhaneswara membeberkan itu saat bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia (UI), Donanta Dhaneswara, membeberkan manipulasi administrasi proyek pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.
Hal itu ia beberkan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Menurutnya, proyek tersebut buru-buru dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) saat akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Menurut Doni, sapaan Donanta, pascaproyek pada 2011, BPK dan Itjen mengaudit keuangan kampus berjaket kuning tersebut. Ketika itu, ia dihubungi oleh Tafsir agar segera membereskan dokumen proyek.
"Saat itu ada pemeriksaan dari BPK dan Itjen Kementerian Pendidikan Nasional. Beliau mengatakan mohon semua instansi dibereskan untuk pemeriksaan," kata Doni di hadapan majelis hakim.
Doni berdalih baru ingat, proyek TI tak pernah dimasukkan dalam RKAT 2010, sampai proyek selesai. Dirinya mengaku kewalahan ketika akan dilakukan audit.
Akhirnya, terang dia, mengambil jalan pintas dengan cara membuat dokumen bertanggal mundur terkait persetujuan proyek dalam RKAT.
"Kami baru sadar setelah Itjen masuk, proyek itu belum ada di direktorat manapun. Saya bikin surat backdated pada November yang dijatuhkan pada Juli.
Karena di Juli adalah waktu dimana RKAT masih bisa direvisi. RKAT di UI prinsipnya bottomup," imbuh Doni.