Senin, 25 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Anggota Komisi III DPR Tolak Wacana Amnesti untuk Noel

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra keberatan jika eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra keberatan jika Noel dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menyatakan keberatan, jika eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Soedeson menegaskan bahwa amnesti tidak boleh diberikan terhadap tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa.

“Kami, saya pribadi keberatan kalau amnesti,” kata Soedeson kepada wartawan, ditulis Minggu (24/8/2025).

Soedeson menjelaskan, amnesti tidak semestinya diberikan untuk kasus korupsi, narkoba, maupun kejahatan kemanusiaan seperti human trafficking atau crime against humanity.

“Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu, kan dilihat dari pidato presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya,” ucap Legislator Golkar tersebut.

Baca juga: Menolak Lupa Jejak Viral Eks Wamenaker Noel Gebrak Meja saat Sidak Ijazah Kini Nangis di KPK

Lebih lanjut, Soedeson menilai bahwa permintaan Noel terkait amnesti terbilang terlalu dini. 

Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan kepada seseorang yang telah diputus bersalah melalui pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah Betul ga? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?” katanya.

Soedeson mengutip ketentuan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa tidak ada seorang pun dapat dinyatakan bersalah kecuali berdasarkan putusan pengadilan.

“Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah. Kedua, yang Pak Noel itu beliau meminta amnesti berarti beliau mengaku bersalah kan? Oh iya. Itu pertanyaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ImmanuelEbenezer Gerungan tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Dalam foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamennaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.Tribunnews/Jeprima
Dalam foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamennaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.Tribunnews/Jeprima (Tribunnews.com/Jeprima)
Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan