PDIP Tolak Poin Pelarangan Rangkap Jabatan di RUU Pemda
Fraksi PDI Perjuangan menolak poin pelarangan rangkap jabatan kepala daerah dengan jabatan ketua partai politik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan menolak poin pelarangan rangkap jabatan kepala daerah dengan jabatan ketua partai politik dalam RUU Pemda. Namun, RUU tersebut telah disetujui di tingkat pansus.
Pernyataan PDIP itu tertuang dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan oleh Alexander Litaay dan ditandatangani ketua Poksi Pansus RUU tentang Pemda Fraksi PDI-P Arief Wibowo, Kamis (11/9/2014).
"Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan terlalu mengada-ada," bunyi pendapat mini fraksi PDIP itu.
Berikut bunyi poin keempat yang berisi penolakan PDIP terhadap syarat rangkap jabatan tersebut, dalam berkas yang diperoleh pada Jumat (12/9/2014).
Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik.
Terhadap ketentuan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah "merangkap jabatan sebagai ketua partai politik" (pasal 76 ayat (1) huruf i, dengan penjelasan: cukup jelas, dengan sanksi "diberhentikan" (pasal 78 ayat (2) huruf e.
Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan cenderung mengada-ada. Fraksi PDI-P mengusulkan untuk dihapus. Karena hal tersebut kurang relevan. Mengingat argumentasi tersebut subjektif (konflik kepentingan, tidak fokus bekerja, dan lain-lain sejenisnya) tanpa dasar konstitusional yang kuat.
Termasuk, ketika ketentuan larangan tersebut merujuk pada Paragraf VIII Penjelasan UU No 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara: "Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan dari jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan politik.
Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab yang bersifat imbauan belaka, dan jabatan menteri merupakan jabatan teknis pemerintahan".
Ketentuan larangan tersebut lebih tepat diserahkan atau menjadi kebijakan masing-masing partai
politik. Namun Fraksi PDIP menyatakan setuju untuk menyelesaikan RUU Pemda ini di Tingkat I, untuk selanjutnya dibahas pada Tingkat II yakni Rapat Paripurna DPR untuk mengisahkan RUU itu. Rapat Paripurna pengesahan RUU ini direncanakan digelar pada 25 September 2014.
Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto mengatakan pihaknya memang ingin menata pemerintahan serta demokrasi yang berjalan dengan baik. "Kalau kepala daerah jadi ketua partai, dia dibenai tugas partai dan kepala pemerintahan," kata Totok.
Totok mengatakan PDIP memberi catatan terhadap poin tersebut. Tetapi pada akhirnya setuju dibawa ke paripurna. "Ya setuju dibawa ke rapat paripurna," katanya.