Minggu, 12 April 2026

Todung : Tak Terbukti di Persidangan, Para Terdakwa Layak Diputus Bebas

“Tuduhan JPU bahwa terdapat persekongkolan tender adalah premature karena sesuai dengan Pasal 22 jo. Pasal 30 ayat (1) UU Anti Monopoli,

Randa Rinaldi/Tribunnews.com
Todung Mulya Lubis 

Menurut Todung, dari fakta-fakta dan keterangan para saksi, para terdakwa terbukti tidak melakukan korupsi alias tidak memperkaya diri sendiri/pihak lain.

Para terdakwa juga terbukti dan tidak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam pekerjaan LTE tersebut, PLN tidak menggunakan anggaran Negara (APBN), melainkan anggaran internal PLN. Merujuk pada UU No.19 Tahun 2003 (UU BUMN), UU No.17 Tahun 2003 (UU KN) tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 1998, serta Putusan MK Nomor 77/PUU-X/2011, sudah sangat jelas bahwa yang menjadi Keuangan Negara dalam Perusahaan Perseroan adalah saham milik Negara di Persero.

Sebagaimana dijelaskan oleh ahli korporasi Dr Gunawan Widjaja dalam kesaksian di persidangan, yang dimaksud Kerugian Negara di Persero berarti hilangnya saham milik Negara pada Persero.

Sementara harta kekayaan Persero bukanlah Keuangan Negara.

“Dengan berkurangnya kekayaan Persero tidak menyebabkan berkurangnya saham Negara, sehingga dalam perkara PLN tidak ada kerugian negara yang muncul sebab anggaran yang digunakan adalah anggaran internal perusahaan dan tidak menyebabkan hilangnya saham negara,” papar Gunawan.

Ahli Anggaran Keuangan Negara Dr. Dian Simatupang menambahkan, putusan MK Nomor 77/PUU-X/2011 menyatakan bahwa piutang Persero BUMN bukanlah piutang negara.
“Hal ini berarti memastikan bahwa kekayaan negara di Persero hanya sebatas saham saja. Dengan demikian kerugian Persero bukan kerugian Negara,” kata Dian.

Todung menambahkan, dasar dakwaan jaksa juga sangat lemah dan tidak berdasar. Jaksa mendakwa para tenaga ahli melakukan kerugian negara atas dasar perhitungan BPKP.

Padahal, menurut saksi ahli sekaligus mantan Deputi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah Dani Sudarsono, bahwa BPKP tidak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian negara.

Sesuai Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia jo. pPasal 13 jo.

Pasal 1 angka 3 UU 15 tahun 2004, yang mempunyai kewenangan untuk mengungkap indikasi adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai tambahan, Laporan BPKP yang digunakan oleh JPU sebagai dasar dakwaan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sesuai pasal 13 jo pasal 1 angka 3 UU 15 tahun 2004, yang mempunyai kewenangan untuk mengungkap indikasi adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dengan tidak memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum, tidak memperkaya diri sendiri/pihak lain, dan tidak merugikan negara, selayaknya para tenaga ahli PLN yang jadi terdakwa tidak dituntut pidana dan layak dibebaskan,” tandas Todung.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved