Todung : Tak Terbukti di Persidangan, Para Terdakwa Layak Diputus Bebas
“Tuduhan JPU bahwa terdapat persekongkolan tender adalah premature karena sesuai dengan Pasal 22 jo. Pasal 30 ayat (1) UU Anti Monopoli,
TRIBUNNEWS.COM,MEDAN - Kuasa hukum PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Todung Mulya Lubis menegaskan Yang Mulia Majelis Hakim perkara peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2) selayaknya menegakkan keadilan dan mendengarkan hati nuraninya dengan memutus bebas para terdakwa.
Alasannya, selama persidangan berlangsung dalam lima bulan terakhir, fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan secara gamblang bahwa para terdakwa LTE PLTGU PLN Medan tidak memenuhi unsur melawan hukum, tidak unsur memperkaya diri/pihak lain, dan tidak unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti secara meyakinkan. .
Todung menegaskan hal tersebut usai pembacaan pembelaan (Pledoi) para terdakwa di Pengadilan Tipikor, Medan, Rabu (24/9/2014).
Sebagai catatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai dasar tuntutan JPU.
Unsur melawan hukum, melakukan korupsi (memperkaya diri/pihak lain), dan merugikan keuangan negara merupakan dasar dakwaan Jaksa menjerat para tenaga ahli yang dijadikan dasar kepada terdakwa dituduh melakukan korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuduh mereka melakukan persekongkolan tender dalam pekerjaan LTE PLTGU Belawan.
“Tuduhan JPU bahwa terdapat persekongkolan tender adalah premature karena sesuai dengan Pasal 22 jo. Pasal 30 ayat (1) UU Anti Monopoli, KPPU saja sebagai lembaga yang mengawasi persaingan usaha tidak pernah memberikan putusan bahwa telah terjadi persekongkolan tender pengadaan pekerjaan LTE,” tutur Todung, Rabu (24/9/2014), melalui rilis yang dikirim ke Tribunnews.
Menurut Todung, para terdakwa juga terbukti tidak memenuhi unsur “Perbuatan Melawan Hukum”, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-UndangUU Tipikor.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 (“Putusan MK No. 003/2006”), menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Berdasarkan Putusan MK No. 003/2006 tersebut, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil, artinya perbuatan tersebut harus diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada faktanya, JPU hanya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 (“Kepdir No. 305”), dan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 994.K/DIR/2011 tanggal 31 Mei 2011 (Kepdir No. 994). Sebagai catatan, Kepdir No. 305 mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa APLN PT PLN.
Adapun Kepdir No. 994 mengatur tentang Kebijakan Penggunaan Spare Part Non Original Equipment Manufacturer (Non-OEM) Mesin Pembangkit di Lingkungan PT PLN.
“Padahal, Keputusan Direksi No. 305 bukanlah suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karenanya, jika seandainya pun ada para terdakwa melakukan pelanggaran terhadap Kepdir No. 305 dan Kepdir No. 994, maka pelanggaran tersebut sudah selayaknya tidak masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi, melainkan hukum ketenagakerjaan,” papar Todung.
Todung menambahkan, Kepdir No. 994 tidak dapat diterapkan dalam pekerjaan LTE karena ruang lingkup Kepdir No. 994 jelas berbeda.
Kepdir 994 merupakan pedoman untuk mendapatkan spare parts non-OEM melalui proses Reverse Engineering, dan bukan dimaksudkan untuk proses pelelangan.
Menurut Todung, dari fakta-fakta dan keterangan para saksi, para terdakwa terbukti tidak melakukan korupsi alias tidak memperkaya diri sendiri/pihak lain.
Para terdakwa juga terbukti dan tidak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam pekerjaan LTE tersebut, PLN tidak menggunakan anggaran Negara (APBN), melainkan anggaran internal PLN. Merujuk pada UU No.19 Tahun 2003 (UU BUMN), UU No.17 Tahun 2003 (UU KN) tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 1998, serta Putusan MK Nomor 77/PUU-X/2011, sudah sangat jelas bahwa yang menjadi Keuangan Negara dalam Perusahaan Perseroan adalah saham milik Negara di Persero.
Sebagaimana dijelaskan oleh ahli korporasi Dr Gunawan Widjaja dalam kesaksian di persidangan, yang dimaksud Kerugian Negara di Persero berarti hilangnya saham milik Negara pada Persero.
Sementara harta kekayaan Persero bukanlah Keuangan Negara.
“Dengan berkurangnya kekayaan Persero tidak menyebabkan berkurangnya saham Negara, sehingga dalam perkara PLN tidak ada kerugian negara yang muncul sebab anggaran yang digunakan adalah anggaran internal perusahaan dan tidak menyebabkan hilangnya saham negara,” papar Gunawan.
Ahli Anggaran Keuangan Negara Dr. Dian Simatupang menambahkan, putusan MK Nomor 77/PUU-X/2011 menyatakan bahwa piutang Persero BUMN bukanlah piutang negara.
“Hal ini berarti memastikan bahwa kekayaan negara di Persero hanya sebatas saham saja. Dengan demikian kerugian Persero bukan kerugian Negara,” kata Dian.
Todung menambahkan, dasar dakwaan jaksa juga sangat lemah dan tidak berdasar. Jaksa mendakwa para tenaga ahli melakukan kerugian negara atas dasar perhitungan BPKP.
Padahal, menurut saksi ahli sekaligus mantan Deputi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah Dani Sudarsono, bahwa BPKP tidak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian negara.
Sesuai Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia jo. pPasal 13 jo.
Pasal 1 angka 3 UU 15 tahun 2004, yang mempunyai kewenangan untuk mengungkap indikasi adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai tambahan, Laporan BPKP yang digunakan oleh JPU sebagai dasar dakwaan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sesuai pasal 13 jo pasal 1 angka 3 UU 15 tahun 2004, yang mempunyai kewenangan untuk mengungkap indikasi adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dengan tidak memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum, tidak memperkaya diri sendiri/pihak lain, dan tidak merugikan negara, selayaknya para tenaga ahli PLN yang jadi terdakwa tidak dituntut pidana dan layak dibebaskan,” tandas Todung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140915_151527_todung-mulya-nih2.jpg)