Selasa, 2 September 2025

RUU Pilkada

Gerindra Nilai Perpu UU Pilkada Bisa Merusak Sistem Tata Negara

Anggota Dewan Pembina partai Gerindra Martin Hutabarat menilai hal itu akan merusak sistem ketatanegaraan Indonesia

zoom-inlihat foto Gerindra Nilai Perpu UU Pilkada Bisa Merusak Sistem Tata Negara
dok
Martin Hutabarat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra bereaksi atas sikap presiden SBY yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pemilihan kepala daerah. Anggota Dewan Pembina partai Gerindra Martin Hutabarat menilai hal itu akan merusak sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Karena Perpu itu dikeluarkan harus dengan alasan yang kuat," kata Martin ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).

Alasan kuat yang dimaksud dimana Indonesia dalam keadaan genting dan memaksa sehingga memerlukan keputusan cepat. "Adanya kekosongan hukum dan DPR dalam keadaan tidak bersidang," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Ia mengatakan saat ini Indonesia tidak berada dalam keadaan genting, memaksa dan aturan hukum tidak ada yang kosong. "Karena sudah disahkan DPR. Kalau mau buat Perpu ibaratnya presiden mau jadikan dirinya jadi bulan-bulanan DPR," ujarnya.

Martin memperingatkan SBY akan dikecam karena menggunakan jabatan sebagai presiden karena pandangan pribadi. "Karena pembahasan UU itu pada saat disahkan Mendagri sudah bicara mewakili presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pemilihan kepala daerah yang baru disahkan di DPR.

Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petingi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurut SBY, Perpu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang ditolak di DPR, pekan lalu.

"Maka gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," beber Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan