Selasa, 2 September 2025

RUU Pilkada

Gerindra Belum Bersikap Menerima atau Menolak Perppu

Kami akan mempelajari dan baru akan keluarkan pendapat terkait Perppu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Gerindra Belum Bersikap Menerima atau Menolak Perppu
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Martin Hutabarat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengungkapkan pihaknya belum menentukan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Gerindra akan mempelajari terlebih dahulu isi Perppu Pilkada tersebut.

"Kami akan mempelajari dan baru akan keluarkan pendapat terkait Perppu. Kami belum menerima draft Perppu," kata Martin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Martin menuturkan, pihaknya akan mempelajari dengan detail apa isi Perppu yang mencabut UU Pilkada melalui DPRD tersebut. Partainya menekankan bahwa mekanisme Pilkada harus lah untuk kesejahteraan rakyat.

"Menurut kami Pilkada langsung banyak menimbulkan ekses yng sangat besar. Biaya besar yaang dikeluarkan calon, potensi kerusuhan dari Pilkada langsung. Kita ingin memberikan tanggapan setelah ada draftnya," ujarnya.

Seperti diberitakan, SBY mengambil langkah konsitusional menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).

Yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014, ditujukan untuk mencabut Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan