Selasa, 28 April 2026

LPSK Apresiasi Putusan Kasus Korupsi di Tingkat Banding dan Kasasi

Semendawai mengharapkan lembaga pengadilan untuk semakin meningkatkan kualitas putusan mereka dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), AH Semendawai mengharapkan lembaga pengadilan untuk semakin meningkatkan kualitas putusan mereka dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Semendawai mengatakan, lembaga pengadilan harus berani menjatuhkan sanksi hukum yang lebih berat kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi, agar memberikan efek jera, bagi pelaku maupun sebagai pembelajaran bagi masyarakat.

"Saya melihat saat ini terjadi fenomena bahwa ketika kasus tindak pidana korupsi naik banding hingga ke tingkat kasasi, penjatuhan hukumannya lebih tinggi," ujar Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2014).

Selain memberikan efek jera, dan memberikan pembelajaran bagi masyarakat, diharapkan, dengan penjatuhan sanksi pidana yang lebih berat kepada terdakwa tindak pidana korupsi, dapat mendorong pelaku minor atau bukan pelaku utama mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana korupsi yang diketahuinya.

"Selain itu diharapkan dapat mendorong pelaku minor mau bekerjasama dgn aparat penegak hukum untuk membongkar pelaku utama sehingga pelaku utama dapat diseret ke pengadilan. Sedangkan pelaku minor yang diperlakukan sebagai justice collaborator dapat diberikan hukuman yang lebih ringan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Semendawai juga mengajak kepada justice collaborator untuk berani mengungkap kasus yang diketahuinya hingga terang benderang. Pihaknya lanjut Semendawai siap memberikan perlindungan kepada para justice collaborator agar berani mengungkap kebenaran.

"Dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor 31 Tahun 2014, justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, diberikan penghargaan, dan perlakukan khusus, seperti dapat menerima pengurangan hukuman, mendapatkan remisi, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kesaksian yang disampaikannnya ke aparat penegak hukum dengan itikad baik," ujarnya.

Oleh karenanya ia meminta kepada seluruh aparat penegak hukum lintas instansi untuk memberikan perhatian kepada para justice collaborator dengan berpanduan kepada UU Perlindungan Saksi dan Korban dan peraturan perundang-undangan terkait.

"Supaya mereka pada akhirnya tidak mundur di tengah jalan, ketika tidak diperlakukan dengan tepat dan benar dan kasus menjadi tidak terbongkar secara utuh," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved