Senin, 1 September 2025

Pembatasan BBM Bersubsidi

Polisi Tindak Tegas Demo Tolak Kenaikkan BBM yang Anarkis dan Merusak

Boy mengatakan aksi unjuk rasa tidak bisa dilarang karena memang diperbolehkan Undang-undang

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Polisi berpakaian preman mengamankan mahasiswa ketika terjadi bentrokan antara mahasiswa USU dengan warga setempat di depan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2014) malam. Bentrokan itu terjadi ketika mahasiswa melakukan aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai warga mengganggu ketertiban masyarakat. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihak Polri siap mengawal dan mengamankan aksi unras dalam rangka menolak kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Boy mengatakan aksi unjuk rasa tidak bisa dilarang karena memang diperbolehkan Undang-undang. Hanya saja pihaknya mengimbau agar setiap aksi unras diberitahukan lebih dulu ke kepolisian setempat.

"Sekarang ini mana ada aksi demo yang dilarang, demo kan diperbolehkan undang-undang. Cuma harus ada pemberitahuan, kalau tidak akan dibubarkan," tegas Boy pada Tribunnews.com, Selasa (18/11/2014).

Boy menambahkan pihaknya tidak segan akan menindak aksi demo yang diwarnai dengan anarkis dan merusak fasilitas umum.

"Silakan demo, tapi tidak merusak. Kalau merusak kami langsung tindak tegas," katanya.

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi per Selasa (12/11/2014) pukul 00.00 WIB.

Jokowi mengakui kebijakan itu merupakan kebijakan yang berat sebagai sebuah bangsa.Kenaikan harga BBM yakni premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Dan Solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan