OTT KPK di Bea Cukai
Crazy Rich Semarang Heri Black Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Importasi Bea Cukai
Pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Ringkasan Berita:
- Penyidik KPK hingga kini belum menerima alasan pasti terkait absennya Crazy Rich Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black
- KPK tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan menyikapi mangkirnya Heri Black
- KPK tengah mengusut kasus mafia impor di tubuh Ditjen Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Jumat (8/5/2026).
Heri yang diketahui dahulu aktif sebagai pengusaha kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah tersebut, sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran Heri Black di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menyebutkan bahwa tim penyidik hingga kini belum menerima alasan pasti terkait absennya pengusaha tersebut.
"Kemudian dalam perkara Bea Cukai ini juga, sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: PNS Bea Cukai Dedi Congor Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK
Menyikapi mangkirnya Heri Black, KPK tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Budi menegaskan bahwa tim penyidik akan segera menelaah dan menentukan jadwal pemanggilan selanjutnya.
"Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya," ungkapnya.
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, serta dua karyawan swasta yakni Hari Tommy Tanadi dan Hanapi Arbi.
Baca juga: Dakwaan KPK: Curhat Bos Blueray di Kelab Malam Buka Jalan Suap Puluhan Miliar ke Pejabat Bea Cukai
Berbeda dengan Heri Black, Dedi Congor memenuhi panggilan penyidik untuk didalami keterangannya mengenai indikasi penerimaan uang pelicin dari importir nakal PT Blueray Cargo guna memuluskan urusan kepabeanan.
Terkait penyidikan kasus mafia impor di tubuh Ditjen Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray ini, KPK memperingatkan seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya kehadiran saksi untuk mengurai benang kusut rasuah kepabeanan tersebut.
"Oleh karena itu, kami juga mengimbau kepada para pihak yang dipanggil, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, silakan untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Sehingga proses penyidikan perkara di Ditjen Bea dan Cukai ini juga bisa berjalan secara efektif," jelas Budi.
Di sisi lain, KPK juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak teperdaya oleh oknum-oknum mafia kasus yang memanfaatkan momentum penyidikan ini.
"Dan dalam perkara Bea Cukai ini, kami kembali mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengaku bisa mengurus, mengatur suatu perkara di KPK, khususnya berkaitan dengan perkara di Ditjen Bea dan Cukai ini. Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penuntutan dan juga persidangan, berjalan secara profesional, berjalan secara terbuka," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-KPK-4.jpg)