Selasa, 2 Juni 2026

Legislator Baru

Wakil Ketua DPR Bantah Hak Imunitas Anggota Dewan Kebal Hukum

Agus Hermanto membantah bahwa hak imunitas yang melekat kepada anggota Dewan bertujuan untuk membuat anggota DPR kebal dari permasalahan hukum.

Tayang:
Editor: Rachmat Hidayat

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, aturan tersebut berbahaya bagi penegakan hukum. Menurut dia, aturan itu dibuat secara sadar agar anggota Dewan bisa terhindar dari proses hukum.

"Semangat DPR ketika merancang ingin lari dari tanggung jawab hukum. Ini berbahaya. Semua orang harus sama di mata hukum," kata Sebastian ketika dihubungi, Kamis (20/11/2014).

Sebastian mengatakan, jika MKD tidak menyetujui pemanggilan anggota di luar yang diatur dalam Pasal 245, maka dampaknya proses hukum bisa dianggap selesai. Padahal, MKD semestinya hanya menangani masalah etika dan tidak masuk dalam proses hukum. Untuk itu, perlu ada revisi aturan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags
imunitas
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved