Kamis, 28 Agustus 2025

Pollycarpus Bebas

Menkumham: Polycarpus Berhak Bebas Bersyarat

Yasona menjelaskan, sebenarnya Polycarpus sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut sejak dua tahun lalu.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-inlihat foto Menkumham: Polycarpus Berhak Bebas Bersyarat
TRIBUNNEWS/Tribunnews/Herudin
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (Tribunnews/Herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly menegaskan Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Ya memang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Yasona usai menghadiri pernikahan putra Panglima TNI, Jenderal Moeldoko di Hall D JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2014).

Yasona menjelaskan, sebenarnya Polycarpus sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut sejak dua tahun lalu. Namun ada beberapa hal yang menunda pembebasan bersyarat tersebut.

Yasona juga tidak menjelaskan secara detail apa penghambat turunnya pembebasan bersyarat tersebut. Yang jelas, ia mengatakan pembebasan bersyarat Polycarpus tidak ada ketentuan yang dilanggar. "Itu sudah sesuai dengan ketentuan. Tidak ada ketentuan yang dilanggar," tutur Yasona.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan