Minggu, 24 Agustus 2025

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Panglima TNI Maklum Anggotanya Cari Tambahan

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjend M Fuad Basya menyesalkan ditangkapnya Kopral Satu (Koptu) Darmono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjend M Fuad Basya menyesalkan ditangkapnya Kopral Satu (Koptu) Darmono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Senin (1/12/2014) kemarin.

Meskipun Panglima TNI Jenderal Moeldoko marah besar terkait kasus tersebut, menurutnya tak ada larangan tertulis anggota TNI mencari 'tambahan' jika tak membuat persepsi negatif korps TNI.

"Panglima memaklumi ada anggota yang mencari tambahan, cuma kami juga berupaya untuk memberikan kesejahteraan yang cukup, meskipun memang sekarang belum," kata Fuad saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/12/2014).

Menurutnya, saat ini Panglima TNI memerintahkan Koptu Darmono untuk diperiksa intensif di Pomal. Untuk sanksi yang diberikan, Mabes TNI akan menyerahkan kepada Pengadilan Militer untuk menghukum oknum tersebut.

"Jadi TNI sudah menelusuri anggota kita, tapi ingat oknum ini bukan yang ikut suap. Dia hanya bagian yang ikut untuk cari-cari tambahan sebagai keamanan," lanjutnya.

KPK menangkap Darmono di Gedung Energy Building di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin siang sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Selain Darmono, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Bambang menyatakan, dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai pihak penerima uang. Sedangkan Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap.

Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima suap. Sedangkan Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap. Bambang mengatakan, kasus yang melibatkan keempat orang tersebut terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi uang dan Ketua DPRD Fuad Amin Imron sebagai penerima uang.

Selain Antonio dan Fuad, kasus tersebut juga melibatkan Rauf dan Darmono sebagai perantara suap. Bambang mengatakan, PT MKS yang dipimpin Antonio pernah bekerja sama dengan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.

Pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangan kontrak kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT Media Karya Sentosa.

Saat ini KPK masih mendalami keterlibatan PD Sumber Daya dalam kasus tersebut berperan sebagai sarana atau termasuk sebagai pelaku. Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan