Pemerintah Harus Ubah Paradigma Membangun Desa Sebagai Subjek Pembangunan
Semangat dari lahirnya UU Desa, adalah untuk menciptakan untuk menciptakan kemandirian desa dalam pembangunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semangat dari lahirnya UU Desa, adalah untuk menciptakan untuk menciptakan kemandirian desa dalam pembangunan. Oleh karena, Keppres No 165 Tahun 2014, memberikan wewenang sepenuhnya kepada kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) untuk mengimplementasikan tentang UU Desa.
"Sudah jelas, diatur dalam Keppres, itu wewenang Kementerian Desa," ujar Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Indra Lubis, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/11/2014).
Menurut Indra, dalam pembangunan desa, pemerintah harus merubah paradigma dari yang dulu menjadikan desa sebagai objek pembangunan menjadi subjek pembangunan. "Dengan adanya kementerian desa ini akan mengubah paradigma pembangunan desa. Desa bukan hanya sebagai objek, tapi juga menjadi subjek pembangunan,"lanjutnya.
Indra masih percaya bahwa Jokowi akan bersikap tegas dalam persoalan tersebut terkait belum adanya kesepahaman bersama antara Kemendagri dan Kemnenterian DPDTT. "Saya percaya dan yakin, pak Jokowi akan tegas tentang pembentukan kementerian Desa," tandasnya.
Kewenangan selanjutnya, imbuh Indra, ada ditangan Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara (PAN), untuk mengatur penggabungan nomenklatur kementerian. "Menpan harus menegaskan Keppres tersebut, karena Menpan kan yang mengatur segala birokrasinya," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/proyek-pembangunan-jalan-di-desa-petaling_20141203_145037.jpg)