Kerugian Negara Dalam Korupsi Proyek Jembatan Kedaung Masih Dihitung
Pengusutan dugaan korupsi Polda Banten pada proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Kedaung, terus berlanjut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi Polda Banten pada proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Kedaung, terus berlanjut.
Atas kasus itu, penyidik Subdit III Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya yakni : Ir H Sutadi, yang adalah Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Prov Banten. Dan dari pihak swasta, Ir. M Kholis selaku Dir PT Alam Baru Jaya.
Kasubagops Dit Tipidkor Bareskrim AKBP Arief Adiharsa menjelaskan saat ini kasus masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian negara.
"Perkara masih dalam proses penyidikan. Dan, masih menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata Arief, Kamis (10/11/2014).
Arief menambahkan beberapa dokumen-dokumen proyek senilai Rp23,42 miliar itu telah diserahkan ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk merinci lebih lanjut kerugian negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140822_145832_ilustrasi-uang-rupiah.jpg)