Sabtu, 11 April 2026

Hukuman Mati

Menkumham: Eksekusi Mati Sudah Dibicarakan dengan Jaksa Agung

Ia mengaku pihaknya sudah berbicara dengan Jaksa Agung dan tinggal teknis pelaksanaannya saja yang kini berada di tangan kejaksaaan agung.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
Tribunnews/Dany Permana
Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyambangi pimpinan KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014). Yasonna membahas kekosongan kursi jabatan pimpinan KPK yang ditinggal Busyro Muqoddas sehubungan telah berakhirnya masa tugas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan eksekusi terhadap sejumlah narapidana yang divonis hukuman mati tinggal menunggu waktu.

Ia mengaku pihaknya sudah berbicara dengan Jaksa Agung dan tinggal teknis pelaksanaannya saja yang kini berada di tangan kejaksaaan agung selaku eksekutor.

"Sekarang kan sudah dengan keputusan kemarin yang sudah ditolak grasinya sudah jelas sudah disepakati akan dilaksanakan. Tinggal teknisnya berada di Jaksa Agung yang akan melaksanakan," kata Laoly di Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2015).

Dikatakannya untuk warga negara asing (WNA) yang akan dieksekusi mati terlebih dahulu harus diberikan pemberitahuan kepada duta besar WNA yang bersangkutan.

"Kalau WNA kan harus diberikan notifikasi ke duta-duta besar, kan ada format, ada tata cara yang harus dilaksanakan Jaksa Agung," ucapnya.

Laoly pun mengakui bila pihaknya sudah melakukan pembicaraan terkait eksekusi mati tersebut. Tetapi hasilnya, Menkumham tidak mau menjelaskan secara detail.

"Saya kira sudah ada sih pembicaraan dengan Pak Jaksa Agung, saya kira lebih bagus Jaksa Agung yang sampaikan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved