Kamis, 9 April 2026

MK Gugurkan Harapan 5 Bersaudara Dapatkan Rumahnya

Adapun para pemohon adalah Duhuaro Zega, Aroziduhu Zega, Arosokhi Zega, Aronasokhi Zega, dan Arozatulo Zega

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggugurkan harapan lima orang bersaudara yang mengklaim sedang berusaha memiliki lagi rumahnya di Nias Gunungsitoli. Sebab Mahkamah yang diketuai Arief Hidayat itu memutuskan untuk tidak menerima permohonan para pemohon.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Arief membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (22/1/2015).

Adapun para pemohon adalah Duhuaro Zega, Aroziduhu Zega, Arosokhi Zega, Aronasokhi Zega, dan Arozatulo Zega.
Dalam pokok permohonannya, kelima bersaudara tanpa diwakili kuasa hukum itu merasa telah mengalami kerugian konstitusional dengan Pasal 78 KUHAP.

Pasal 78 KUHP menyatakan bahwa “(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluarsa: 1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. (2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang kedaluarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga."

Dijelaskan Arosokhi Zega, awalnya perkara ini muncul karena adanya pemalsuan akta hibah dan tanda tangan atas rumah kediaman bertanggal 21 Mei 2012.

Atas pemalsuan tersebut para Pemohon mengajukan pengaduan ke Polres Nias Gunungsitoli pada 21 Mei 2012. Namun berdasarkan surat dari pihak Polres Nias Gunungsitoli tertanggal 13 Mei 2014, JPU mengembalikan berkas perkara lantaran masa penuntutan telah kedaluwarsa. Berdasarkan hal tersebut proses penyidikan pun dihentikan.

Namun para Pemohon justru tidak pernah menerima surat pemberitahuan secara resmi dari JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Arosokhi, penerapan Pasal 78 juncto Pasal 79 KUHAP, mengakibatkan mereka harus mengalami kehilangan hak berupa tempat kediaman dan tempat berwirausaha, sehingga para pemohon berpendapat pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28H ayat 2, dan Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Meski begitu dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa permohonan para pemohonan itu kabur dan tidak jelas, karena salah mencantumkan undang-undang yang akan diuji.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved