Senin, 18 Agustus 2025

Pertemuan Abraham Samad dengan PDIP

Komisi III DPR: Jika Ada Bukti, Pernyataan Hasto Bisa Ditindaklanjuti Komite Etik KPK

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yakin Hasto Kristiyanto memiliki alat bukti dalam pertemuan dengan Abraham Samad di sebuah apartemen.

Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews/Dany Permana
Aziz Syamsuddin (kiri) bersama Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan pertemuannya dengan Ketua KPK Abraham Samad terkait bursa calon wakil presiden. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yakin Hasto memiliki alat bukti dalam pertemuan disebuah apartemen.

Sehingga Hasto berani membukanya kepada publik. Sebab, jika Hasto ternyata tidak memiliki alat bukti maka terancam pidana pencemaran nama baik. "Apa mungkin seorang Hasto mau mengatakan itu tanpa bukti? Ini sama saja orang mimpi tanpa tidur. Asumsi saya, saudara Hasto memiliki alat bukti. Jika tidak itu pidana pencemaran nama baik," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/1/2015).

Bila memiliki alat bukti, kata Aziz, maka pernyataan Hasto dapat ditindaklanjuti oleh Komite Etik KPK. Nantinya Komite Etik KPK yang berwenang memberikan sanksi yang tepat untuk Abraham Samad. Selain itu, Hasto dapat membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Dengan memberikan bukti penyadapan diluar kasus tertentu.

"Bisa saja (ke ranah pidana). Kalau rekamannya itu tidak berkaitan dengan tindak pidana semisal melangar privasi," kata Politisi Golkar itu.

Bila dirasa perlu, Aziz juga mengungkapkan Hasto dapat berkirim surat kepada Komisi III DPR untuk melakukan klarifikasi. "Nanti kita gelar rapat secara terbuka," tuturnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan