Budi Gunawan Tersangka
Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Panggil Paksa Jenderal dan Perwira Polri
"Kalau misalnya dia ada alasan yang dianggap patut oleh penyidik," lanjut Priharsa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak satupun saksi dari unsur kepolisian yang hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi-saksi tersebut dijadwalkan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Para saksi-saksi tersebut bahkan telah dua kali dipanggil penyidik KPK. Akan tetapi, mereka memilih mangkir.
BACA: Petinggi Polri Mangkir Panggilan KPK
Menyikapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha bilang jika tetap tidak hadir, penyidik bisa memutuskan panggilan paksa.
"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," ujar Priharsa, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Walau demikian, Priharsa menegaskan pemanggilan paksa tersebut adalah kewenangan penyidik KPK.
"Kalau misalnya dia ada alasan yang dianggap patut oleh penyidik," lanjut Priharsa.
Penyidik KPK hari ini memanggil tiga saksi untuk tersangka penerimaan hadiah atau janji Komjen Budi Gunawan.
Saksi-saksi tersebut adalah Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, ajun inspektur satu (Aiptu) Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto.
Pemanggilan pertama, Irjen Andayono mengatakan tidak bisa hadir ke KPK lantaran ada kapal yang tenggelam di perairan Kalimantan Timur.
Pada pemanggilan yang kedua, bekas Kapolda Sumatera Barat dan Wakil Kapolda Kepri itu tanpa memberikan keterangan.
Adapun Aiptu Revindo juga mangkir tanpa keterangan. Sementara Brigjen (Purn) Heru Purwanto mangkir karena sakit.
Surat sakit tersebut disampaikan pengacaranya ke KPK.
Terkait ketidakhadiran para saksi tersebut, KPK mengimbau para jenderal dan perwira Polri itu memberikan keterangan untuk menjadalwalkan ulang pemeriksaan.
"Misalnya ada saksi yang dipanggil kemudian berhalangan karena kegiatan mungkin bisa diatur jadwalnya dia bisa kapan. Nanti kita akan menyesuaikan panggilan berdasarkan itu," tukas Priharsa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cicak-vs-buaya-jilid-ii-bambang-widjojanto-dan-budi-gunawan_20150123_232633.jpg)