Hukuman Mati
Pemerintah Dampingi 229 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
"Komitmen kami bahwa negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan konsuleran," kata Retno.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi mengungkapkan pemerintah tidak akan membiarkan Warga Negara Indonesia yang terancam dipiana mati di luar negeri sendirian. Menurut Retno, ada banyak upaya yang dilakukan pemerintah terkait WNI terpidana mati tersebut.
"Negara hadir dalam bentuk misalnya bantuan pengacara, kunjungan ke penjara, upaya diplomasi yang melibatkan tokoh setempat untuk berkomunikasi, misalnya dengan dewan pemaafan," ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Sesuai data yang dimiliki, Retno menjelaskan pemerintah akan memberikan pendampingan terhadap 229 WNI yang terancam hukuman mati yang berada di Malaysia dan Arab Saudi.
"Komitmen kami bahwa negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan konsuleran," kata Retno.
Retno juga mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah meminta kepada semua kedutaan besar atau konsulat jenderal RI untuk membantu menghadirkan keluarga para WNI yang kini terancam hukuman mati. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan psikologis.
"Nah selama rapat tadi, Presiden memberikan arahan kami harus berkomitmen, bahwa kehadiran negara adalah harus hadir dalam setiap kasus," tutur Retno.