Selasa, 7 Oktober 2025

Kisruh PPP

Pengamat: Putusan PTUN Buktikan Intervensi Pemerintah dalam Konflik PPP

Said Salahudin mengatakan, ada tiga fakta menarik dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menkumham

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Said Salahudin mengatakan, ada tiga fakta menarik dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy atau Romi.

Hal pertama menurutnya ialah, secara hukum Pemerintah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang karena melakukan intervensi dalam konflik di internal PPP. Soal adanya intervensi pemerintah ini tegas dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusan.

"Sejak jauh-jauh hari saya pun sudah menyuarakan tentang dugaan adanya intervensi tersebut. Kini semuanya terbukti," kata Said dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (25/2/2015).

Menurutnya, jika ditarik ke dalam perspektif politik, maka soal intervensi pemerintah ini menarik untuk dikupas. Bagaimana pun, konflik internal PPP tidak bisa dilepaskan dari adanya tarik-menarik dukungan politik kepada pemerintah.

"Kubu Romi ingin berafiliasi dengan KIH sebagai partai pendukung pemerintah, sedangkan kubu Suryadharma Ali yang sekarang dipimpin oleh Djan Faridz tetap konsisten ingin bernaung dalam KMP sebagai partai penyeimbang pemerintah," katanya.

Dirinya pun mempertanyakan siapakah yang sesungguhnya menjadi dalang dari intervensi tersebut? Apakah intervensi itu murni ide Menkumham Yasona laoly sendirian, ataukah dia melakukannya karena ada pesanan dari partai politik tertentu.

"Fakta menarik kedua adalah PTUN Jakarta telah mampu membuktikan diri sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menegakan hukum dan keadilan. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara PPP terbukti sanggup menjaga kemandirian peradilan dan terbebas dari tekanan pihak manapun," kata Said.

Dikatakan dirinya, bukan cerita baru, selama ini sering muncul anggapan bahwa PTUN cenderung lebih berpihak kepada pemerintah. Salah satu alasannya karena ada dugaan campur tangan atau bahkan karena ada tekanan dari pejabat yang keputusannya digugat. Apalagi untuk perkara yang menyangkut keputusan pemerintah pusat.

Lebih lanjut dikatakan Said, keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuia oleh Teguh Satya Bhakti mampu membuktikan bahwa mereka tidak bisa ditekan-tekan oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah pusat, dalam mengadili perkara PPP.

"Boleh jadi terisak-isaknya Hakim Teguh saat membacakan putusan perkara PPP tadi, Rabu (25/2) karena dia tengah berusaha melepaskan diri dari tekanan yang datang kepadanya, tetapi dia lebih memilih untuk mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan," katanya.

Tags
PPP
PTUN
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved