Polri Vs KPK
Soal Senjata Api Penyidik KPK Kena Sanksi Administrasi
Senjata api para penyidik KPK yang awalnya diduga ilegal tapi ternyata legal dan memang senjata api pengadaan milik KPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senjata api para penyidik KPK yang awalnya diduga ilegal tapi ternyata legal dan memang senjata api pengadaan milik KPK.
Para penyidik KPK tersebut, tidak dikenakan ancaman pidana seperti yang selama ini digembar-gemborkan yakni terancam Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kena sangksi administrasi saja, jadi senjata apinya digudangkan. Senpi itu ternyata legal, sah pengadaan KPK. Tapi surat bawanya yang habis masa berlakunya," tutur Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (26/2/2015).
Rikwanto mengatakan yang menjadi masalah yakni, apabila senpi yang habis masa izinnya itu dibawa dan digunakan.
"Yang jadi masalah kalau senpi itu dibawa. Saat ini sudah 70 persen senpi yang digudangkan," katanya.