Kamis, 9 April 2026

Kabinet Jokowi JK

Menteri Desa: Bumdes Bisa Kelola Bisnis Air Bersih

Marwan Jafar mengatakan, sumber daya air merupakan potensi yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

Editor: Rachmat Hidayat
ISTIMEWA
Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan sumber daya air pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Terkait hal ini, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, sumber daya air merupakan potensi yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Desa memiliki banyak potensi sumberdaya alam, seperti sumber daya air, yang dapat didayagunakan secara maksimal untuk menggerakkan ekonomi desa, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat," ujar Menteri Marwan, Rabu (3/3/2015)

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 78 bahwa pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu aspek utama dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Yaitu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Namun dalam prakteknya selama ini, pengelolaan sumber daya alam yang ada di desa seringkali dilakukan tanpa memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat setempat.

"Akibatnya, timbul berbagai kerusakan lingkungan, kearifan lokal terabaikan dan kepentingan masyarakat desa terpinggirkan. Dampaknya adalah pembangunan desa tidak berjalan baik dan masyarakat desa tetap berada dalam lingkaran kemiskinan," ujarnya.

Menteri Marwan mendorong desa agar ikut mengelola sumber daya air yang ada di wilayahnya untuk keperluan pelayanan sosial maupun kegiatan usaha komersial. "Desa tidak boleh lagi jadi penonton saja, tapi harus terjun langsung dalam pemanfaatan sumber daya air yang ada di desa.

Baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat maupun dikelola sebagai suatu usaha yang bisa memberikan income bagi kas desa" ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan sumber daya air oleh desa paling tepat adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa.

"Melalui BUMDes dapat dikelola sumber daya air yang ada di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat terhadap air bersih. Untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan sebagainya. Semuanya diatur dan didistribusikan secara murah, adil dan merata," ujar Menteri Desa.

Setelah mencukupi kebutuhan pokok warga desa, BUMDes dapat memanfaatkan stok air bersih yang ada untuk dijadikan komoditas bisnis bagi keperluan industri yang ada di desa maupun di desa-desa lainnya. Bahkan juga bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan warga desa lainnya yang kekurangan air bersih.

"Bisnis air bersih tidak sulit dikerjakan oleh BUMDes dan prospeknya bagus, karena kebutuhan masyarakat terhadap air bersih terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kegiatan usaha produktif di desa-desa" Menteri Marwan menambahkan.

Menteri Marwan kemudian menyarankan, permodalan usaha air bersih lebih diutamakan sumber dana dari bantuan Pemerintah atau dari kekayaan aset desa sendiri.

Dapat juga dari investasi warga desa yang memiliki modal agar bisa turut merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya air di desanya.

"Sumber lainnya, bisa diperoleh dari bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan industri swasta terdekat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk modal usaha atau peralatan yang dibutuhkan" jelas Menteri Desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved