Anas Urbaningrum: Pengurangan Satu Tahun Masa Tahanan Belum Adil
"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah mengurangi vonisnya dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, saat ke KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Pengajuan kasasi tersebut, kata Adnan, karena Anas merasa belum mendapatkan keadilan meski hukumannya telah diringankan satu tahun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Adnan, Anas merasa belum mendapatkan keadilan meski hukumannya dikurangi satu tahu. Anas menegaskan sebagai korban politik dalam pertarungan internal di Partai Demokrat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan Anas. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pidana penjara tujuh tahun untuk Anas. Sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas delapan tahun pidana penjara. Meski begitu, Anas tetap didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin mertuanya, Attabik Ali. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan ponis atas banding yang diajukan Anas pada 4 Februari 2015.