Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Massa Ojol Bentangkan Poster Dukungan untuk Nadiem: 'Benar Bisa Kalah Tapi Benar Tidak Bisa Salah'
Massa ojek online menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (2/6/2026) untuk memberikan dukungan kepada Nadiem.
Ringkasan Berita:
- Massa pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (2/6/2026) untuk memberikan dukungan kepada eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
- Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan sidang lanjutan Nadiem Makarim dengan agenda pembacaan nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Nadiem dituntut 18 tahun penjara atas dakwaan korupsi yang dinilai merugikan negara dan menghambat kualitas pendidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa mendukung eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, massa dari Ojol itu melakukan aksi di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat tepat di depan Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam aksi itu beberapa perwakilan ojol juga terdengar menyampaikan aspirasinya atas perkara yang menjerat Nadiem Makarim.
Aspirasi itu mereka sampaikan menggunakan alat pengeras suara dan dilakukan dari bawah maupun di atas mobil komando.
Selain itu massa ojol juga membawa sejumlah atribut saat menggelar unjuk rasa tersebut.
Salah satu atribut yang mereka bawa yakni sebuah poster berisi dukungan terhadap Nadiem Makarim.
Dalam poster itu massa ojol memberi pesan bahwa mereka secara tegas mendukung eks Mendikbudristek tersebut.
Adapun poster itu bertuliskan 'Justice for Nadiem Bener Bisa Kalah tapi Bener Tidak Bisa Salah'
Selain berisi tulisan, di dalam poster itu juga terdapat foto bergambar Nadiem Makarim.
Poster itu tampak dipegang oleh dua pengemudi ojol wanita yang mengenakan hijab dan jaket berwarna hijau.
Adapun Nadiem Makarim sendri, saat ini tengah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem maupun tim kuasa hukumnya.
Tuntutan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/demo-dukung-nadiem-makarim-1.jpg)