KPK Periksa Pegawai Bank BCA Terkait PT DGI dan TPPU Pembelian Saham Garuda
Erna akan diperiksa untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyasar pejabat Bank Central Asia (BCA) terkait penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT DGI dan pencucian uang saham PT Garuda.
Pada Jumat (6/3/2015), KPK memanggil Kepala Bagian Prioritas Bank BCA Tbk Kantor Cabang Utama Kuningan Jakarta, Erna Kartika. Erna akan diperiksa untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Selain memerika Erna, KPK juga memerika Pimpinan Bank BCA KCP Cempaka Putih Raya Wari Smiranastiti, Pegawai Bank BCA KCP Mangga Besar Raya Fransisca Sudarma, Pegawai Bank BCA KCP Margonda Jhoni Effendi.
Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah pimpinan cabang BCA. Antara lain Kepala Cabang KCP BCA Cabang Margonda Andreas Andi Sidharta, Pimpinan cabang KCP BCA cabang Wisma Asia Linda Carolina, Kepala cabang KCP BCA cabang Mangga Besar Fransisca Sudarma.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20141010_124022_nazaruddin-diperiksa-kpk.jpg)