Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Profil Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus yang Saat Ini Tangani Kasus Dugaan Korupsi Petral

Syarief Sulaeman Nahdi baru saja mengumumkan Mohammad Riza Chalid dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
TETAPKAN TERSANGKA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan pers usai mengumumkan tujuh tersangka perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015 di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka pada kasus tersebut diantaranya Satu, AGS yang menjabat selaku Head of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014. Kedua, MLY yang menjabat selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2009-2015. Ketiga, NRD. Keempat, TFK yang menjabat selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping. Kelima, IRW selaku pihak Swasta atau Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC. Namun untuk dua tersangka lainnya BBG dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan dan MRC masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Kejaksaan. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Syarief Sulaeman Nahdi adalah seorang jaksa senior yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
  • Syarief Sulaeman Nahdi baru saja mengumumkan Mohammad Riza Chalid dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
  • Sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus, ia berada di garis depan dalam menangani kasus-kasus strategis

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarief Sulaeman Nahdi adalah seorang jaksa senior yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Jabatan itu ia emban sejak November 2025, setelah ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga: Skandal Korupsi Petral: Bocornya Informasi Rahasia hingga Pengondisian Kebijakan untuk Riza Chalid

Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang di berbagai posisi strategis di lingkungan kejaksaan, termasuk pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Asisten Jaksa Agung.

Syarief Sulaeman Nahdi baru saja mengumumkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Baca juga: Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Keuangan Negara di Kasus Korupsi Petral

Sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus, ia berada di garis depan dalam menangani kasus-kasus strategis, khususnya tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan publik. Berikut ini profilnya.

Profil Singkat Syarief Sulaeman Nahdi

  • Nama Lengkap: Syarief Sulaeman Nahdi
  • Jabatan Saat Ini: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus)
  • Tanggal Penunjukan: 25 November 2025 (Keputusan Jaksa Agung RI No.1064/2025)
  • Penunjuk: Jaksa Agung ST Burhanuddin
  • Menggantikan: Nurcahyo Jungkung Madyo (yang kemudian menjadi Kajati Kalimantan Tengah)

Rekam Jejak Karier

  • Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan – Pernah menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana khusus.
  • Asisten Jaksa Agung – Jabatan sebelum diangkat menjadi Dirdik Jampidsus.
  • Berbagai Jabatan Strategis di Kejaksaan – Syarief dikenal sebagai jaksa yang berpengalaman dalam penyidikan kasus-kasus besar, terutama tindak pidana korupsi.

Tugas dan Peran sebagai Dirdik Jampidsus

Kasus Korupsi di Petral

Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Adapun Irawan Prakoso sebelumnya sempat mengaku sebagai saudara dari Riza Chalid saat dia bersaksi dalam sidang korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini Irawan Prakoso berkedudukan sebagai Direktur pada perusahaan milik Riza Chalid.

Selain Riza dan Irawan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara tersebut yakni;

  • BBG selaku mantan Manager Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
  • AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
  • MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009-2015.
  • NRD selaku mantan Crude Trading Manager di PT Pertamina Energy Services
  • TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia di internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah.

Informasi ini kemudian dimanfaatkan Riza Chalid melalui Irawan Prakoso untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan dengan cara menjalin komunikasi dengan tersangka dari internal Petral antara lain tersangka BBG, IRW,  MLY, dan TFK.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Untuk mengakomodir kepentingan Riza Chalid dan Irawan Prakoso, kemudian kata Syarief, pada Juli 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, MLY membuat kebijakan berupa pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat Direksi PT Pertamina.

Setelah proses administrasi rampung, proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang itu pun dilakukan ditandai dengan adanya nota kesepahaman atau MoU antara PT PES dengan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012-2014.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved