Minggu, 12 April 2026

Jelang Pembacaan Vonis, Pendukung Romi Herton Sesaki PN Tipikor Jakarta

Memang tidak seperti biasanya, dukungan yang mereka berikan kepada kedua suami istri ini

TRIBUNNEWS.COM/Candra Okta Della
Pendukung Romi Herton dan Masyitoh menyesaki ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin(9/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Palembang Nonaktif yang juga terdakwa kasus korupsi Romi Herton beserta istrinya Masyitoh kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaab vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menjelang persidangan keduanya dimulai, para pendukung Romi Herton terlihat menjejali area ruang sidang.

Pantauan Tribun di lokasi tidak ada satu tempat pun di lantai tiga yang kosong, bahkan gang sempit didekat toilet pun penuh oleh pendukung Romi. Memang tidak seperti biasanya, dukungan yang mereka berikan kepada kedua suami istri ini, karena hari ini PN Tipikor akan membacakan vonis kepada kedua terdakwa yang mana diketahui sebelumnya Romi dituntut 9 tahun penjara sedangkan Masyitoh dituntut 6 tahun penjara.

"Iya ramai hari ini," ujar salah satu pendukung Romi ketika ditemui, Senin(9/3/2015).

Sidang sesuai jadwal akan dimulai pukul 09.00 WIB, tapi sampai saat ini Majelis Hakim belum memulai sidang tersebut.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, Kamis (10/7/2014) sore. Keduanya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan memberi keterangan yang tidak benar di persidangan.

Keduanya ditahan di rutan yang berbeda. Romi ditahan di Rutan Guntur, Jakarta, sedangkan istrinya ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. "RH (Romi Herton) ditahan di Guntur," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi saat itu.

Romi bersama istrinya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Palembang. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.

Penetapan keduanya sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.

Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara. Selain itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya selisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut. (Candra Okta Della)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved