Sabtu, 6 September 2025

Denny Indrayana Dipidanakan

Denny Indrayana Menolak Diperiksa Selama Empat Jam di Bareskrim

Kuasa hukum dilarang mendampinginya, Denny Indrayana enggan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Denny Indrayana keluar dari ruang Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015). Ia menolak diperiksa lantaran penyidik Bareskrim melarang kuasa hukum mendampingi Denny. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menolak diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Denny sudah tiba di Bareskrim sejak pukul 11.00 WIB. Sampai pukul 14.45 WIB, Denny masih berada di dalam Bareskrim. Usai keluar ruangan, Denny mengaku tidak bersedia diperiksa karena tidak didampingi kuasa hukum.

Ia enggan merinci pembicaraan di dalam ruang Bareskrim dan meminta kuasa hukumnya untuk menjelaskan ke awak media.

"Tim penasihat hukum berusaha masuk, mendampingi. Tapi penyidik menyikapi dalam pemeriksaan, menurut mereka berdasarkan SOP tidak boleh didampingi. Kami sampaikan keberatan berdasarkan perkap di pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik harus membolehkan pengacara mendampingi, kecuali sepersetujuan terperiksa," ungkap kuasa hukum Heru Widodo yang mendampingi Denny di Bareskrim.

Heru mengaku berupaya bernegosiasi dengan penyidik agar bisa mendampingi Denny, tapi penyidik tetap tidak memperbolehkannya.

Lantaran tidak didamping kuasa hukum, akhirnya Denny tidak mau diperiksa. Denny bersedia diperiksa dalam panggilan berikutnya apabila didampingi oleh kuasa hukum.

"Tadi selama empat jam di dalam hanya jawab lima pertanyaan soal identitas dan profil program payment gateway. Belum masuk substansi," tegasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan