Hukuman Mati
Indonesia Tetap Akan Tegas Terhadap Terpidana Mati Kasus Narkoba
Pemerintah Australia juga perlu menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, yang tidak mentoleransi terpidana mati
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pemerintah Australia terus berupaya menyelamatkan dua warga negaranya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari ancaman eksekusi mati karena kasus narkoba. Husein Abdullah, juru bicara Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan Pemerintah Indonesia menghargai upaya pemerintah negri Kangguru itu.
Kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015), Husein mengatakan pemerintah Australia juga perlu menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, yang tidak mentoleransi terpidana mati kasus narkoba.
"Sudah terlalu banyak korban narkotika baik di Indonesia, maupun di Australia," katanya.
Husein mengatakan pemerintah memahami bahwa keberhasilan pemerintah Indonesia dalam memberantas narkoba, tentunya juga dapat berdampak baik bagi pemberantasan narkoba di Australia.
"Olehnya itu dalam rangka mencapai tujuan bersama di kawasan tetsebut, Indonesia tentu wajar jika bersikap sangat tegas terhadap pelaku peredaran narkoba," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, melalui surat kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengajukan tawaran kepada Pemerintah Indonesia agar gembong narkoba tersebut dihukum penjara seumur hidup. Pemerintah Australia siap mengganti biaya penjara seumur hidup bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Sebelumnya, Menlu Bishop mengajukan tawaran untuk melakukan pertukaran tawanan antara terpidana mati asal Australia dengan warga Indonesia yang ditahan oleh Pemerintah Negeri Kanguru tersebut.
Hingga kini tanggal pelaksanaan eksekusi mati gembong narkoba belum dapat dipastikan, walaupun sembilan terpidana mati kasus narkoba sudah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, di mana rencanannya eksekusi akan dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/regu-tembak_20150119_074708.jpg)